Dungun Perapakan, 27 Agustus 2025
BUMDes Desa Dungun Perapakan Sukses Melukan Kegiatan Tanam Perdana Benih Jagung, Sesuai dengan Inpres penanaman jagung merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan mencapai swasembada jagung. Inpres ini menginstruksikan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, menetapkan target penyerapan 1 juta ton oleh Bulog dengan Harga Pokok Pembelian (HPP) Rp 5.500/kg untuk kadar air 18–20%, serta mendorong kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga untuk mendukung program ini.
- Memperkuat ketahanan pangan nasional: Melalui optimalisasi lahan pertanian dan peningkatan produksi jagung.
- Mencapai swasembada jagung: Menjadikan Indonesia tidak hanya swasembada, tetapi juga berpotensi menjadi lumbung pangan dunia.
- Meningkatkan pendapatan petani: Dengan stabilisasi harga melalui mekanisme pengadaan yang jelas dan pembelian dengan HPP yang telah ditetapkan.
- Target pengadaan: Pemerintah menargetkan penyerapan 1 juta ton jagung dalam negeri.
- Harga Pembelian Pemerintah (HPP): HPP ditetapkan sebesar Rp 5.500 per kilogram (kg) untuk jagung dengan kadar air 18–20%.
- Peran Bulog: Perum Bulog ditugaskan untuk melaksanakan pengadaan dan pengelolaan jagung berdasarkan arahan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
- Koordinasi lintas kementerian: Inpres ini meminta kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya, untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi.
- Peluasan area penanaman: Inpres ini mendorong percepatan di berbagai wilayah penghasil jagung melalui kolaborasi dengan dinas pangan provinsi dan kabupaten/kota.
- Kegiatan serentak: Jajaran Polri, dalam rangka mendukung instruksi ini, telah menggelar kegiatan tanam jagung serentak di berbagai wilayah sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional.
- Dukungan pemerintah daerah: Pemerintah daerah, seperti Pemerintah Kabupaten Sambas, juga berkomitmen untuk mendukung program penanaman jagung sebagai bentuk nyata stabilisasi harga dan perlindungan petan