Sesuai Dengan Arahan Mentri Keuangan Republik Indonesia :
Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-104/PK/2025
Berikut adalah beberapa poin terkait surat ini:
- Isi Terkait: Surat ini memuat informasi mendetail mengenai rincian dana transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025.
- Fokus Penggunaan: Informasi dalam surat tersebut sering kali mencakup fokus penggunaan Dana Desa, termasuk penanganan stunting dan prioritas penggunaan dana desa lainnya.
- Konteks: Surat ini merupakan bagian dari kebijakan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan oleh DJPK Kemenkeu
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025
menetapkan petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 yang diundangkan 30 Desember 2025. Dana Desa difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem (BLT), ketahanan pangan, ketahanan iklim, layanan dasar/stunting, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Aturan ini melarang penggunaan DD untuk honorarium aparatur dan perjalanan dinas luar.Poin Penting Permendesa No 16 Tahun 2025 untuk DD 2026:
- Prioritas Penggunaan:
- BLT Desa: Instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem, maksimal Rp300.000/KPM/bulan.
- Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan fisik gerai, gudang, dan operasional.
- Ketahanan Pangan: Pengembangan lumbung pangan dan pekarangan.
- Infrastruktur & Digitalisasi: Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digitalisasi layanan desa.
- Larangan Penggunaan (Dilarang):
- Honorarium aparatur desa.
- Perjalanan dinas luar daerah.
- Bimtek/studi banding.
- Iuran jaminan sosial dan bantuan hukum pribadi.
- Pembangunan kantor desa (kecuali rehab ringan).
- Operasional Pemerintah Desa: Maksimal 3% dari pagu Dana Desa.
- Transparansi: Wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan dampak langsung Dana Desa bagi kesejahteraan masyarakat desa.