You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Dungun Perapakan
Logo Desa Dungun Perapakan
Dungun Perapakan

Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat

FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Administrator 09 Februari 2026 Dibaca 12 Kali
FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Sesuai Dengan Arahan Mentri Keuangan Republik Indonesia : 

Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-104/PK/2025

Berikut adalah beberapa poin terkait surat ini:
  • Isi Terkait: Surat ini memuat informasi mendetail mengenai rincian dana transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025.
  • Fokus Penggunaan: Informasi dalam surat tersebut sering kali mencakup fokus penggunaan Dana Desa, termasuk penanganan stunting dan prioritas penggunaan dana desa lainnya.
  • Konteks: Surat ini merupakan bagian dari kebijakan alokasi dan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan oleh DJPK Kemenkeu
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025
menetapkan petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026 yang diundangkan 30 Desember 2025. Dana Desa difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem (BLT), ketahanan pangan, ketahanan iklim, layanan dasar/stunting, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Aturan ini melarang penggunaan DD untuk honorarium aparatur dan perjalanan dinas luar.
Poin Penting Permendesa No 16 Tahun 2025 untuk DD 2026:
  • Prioritas Penggunaan:
    • BLT Desa: Instrumen utama penanganan kemiskinan ekstrem, maksimal Rp300.000/KPM/bulan.
    • Koperasi Desa Merah Putih: Pembangunan fisik gerai, gudang, dan operasional.
    • Ketahanan Pangan: Pengembangan lumbung pangan dan pekarangan.
    • Infrastruktur & Digitalisasi: Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan digitalisasi layanan desa.
  • Larangan Penggunaan (Dilarang):
    • Honorarium aparatur desa.
    • Perjalanan dinas luar daerah.
    • Bimtek/studi banding.
    • Iuran jaminan sosial dan bantuan hukum pribadi.
    • Pembangunan kantor desa (kecuali rehab ringan).
  • Operasional Pemerintah Desa: Maksimal 3% dari pagu Dana Desa.
  • Transparansi: Wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan dampak langsung Dana Desa bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 749.048.717,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 792.736.945,79
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 43.688.228,79
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 303.964.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 28.703.797,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 416.080.920,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 300.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 621.202.131,79
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 53.856.000,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 87.414.814,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 8.664.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 21.600.000,00
0%