Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)
| No | Program | Nama Peserta | Alamat |
|---|
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Dungun Perapakan merupakan program yang landasan hukumnya diperbarui setiap tahun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT).
Untuk tahun anggaran 2024 hingga 2026 Desa Dungun Perapakan , aturan utamanya merujuk pada poin-poin berikut:
Pemberian BLT Dana Desa saat ini diatur secara spesifik melalui:
PMK Nomor 145 Tahun 2023 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023: Mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa dan pengalokasian anggaran untuk bantuan langsung tunai.
Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023: Tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa (yang mencakup penanganan kemiskinan ekstrem).
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022: Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai dasar utama pengalihan BLT dari bantuan pandemi menjadi bantuan kemiskinan.
Pemerintah memberikan batasan agar anggaran Desa digunakan secara proporsional:
Besaran Bantuan: Ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Persentase Anggaran: Pemerintah Desa wajib menganggarkan BLT Dana Desa maksimal 25% dari total pagu Dana Desa yang diterima.
Periode: Bantuan diberikan selama 12 bulan (Januari - Desember).
Daftar Penerima Bantuan (Keluarga)
No
Program
Nama Peserta
Alamat